Menurut kutipan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, binatang
berarti makhluk hidup yang mampu bergerak dan mampu bereaksi terhadap
rangsangan. Sedangkan kamus oxford mendefinisikan “animal” atau binatang
sebagai makhluk hidup yang memakan bahan organik dan memiliki beberapa alat indra
yang dapat menerima rangsang. Dari kedua sumber definisi tersebut dirasa cukup
untuk membuka pengertian dasar kita mengenai binatang.
Tidak dapat kita pungkiri bahwa binatang merupakan makhluk
hidup sama seperti manusia. Keseharian kita selalu berinteraksi dengan
binatang. Ketika kita sedang makan, seringkali kucing menghampiri hanya sekedar
untuk meminta sebagian makanan kita yang mereka mau. Ketika sedang sedikit
mendongakkan kepala, kepakkan burung melintas kesana kemari. Namun apakah
keharmonisan hubungan manusia dan binatang ini berjalan mulus di seluruh
belahan dunia? Ternyata tidak.
Perburuan gading Gajah di Bengkalis |
Di Kabupaten Bengkalis, Riau tepatnya di Kecamatan Mandau,
Polda setempat berhasil menangkap delapan orang yang bertanggung jawab atas
kasus pemburuan gajah untuk diambil gadingnya. Kejadian ini terjadi pada bulan
Februari tahun 2015. Tidak hanya itu, pada bulan Mei 2015 Polres Pelabuhan
Tanjungperak menggagalkan upaya penyelundupan Kakatua Jambul Kuning yang dibawa
dari Papua. Yang menyedihkan adalah seluruh burung yang diselundupkan
mendapatkan perlakuan yang menyakitkan. Selama lima hari perjalanan diatas
kapal KM Tidar jurusan Papua-Makassar-Surabaya-Jakarta, burung ini disimpan
dalam botol air mineral sehingga tidak mampu bergerak. Satu lagi yaitu
penjualan kulit harimau di daerah Aceh. Pada Agustus 2015 berdasarkan berita dari
website resmi TEMPO, Polda Aceh membekuk empat tersangka penjualan kulit
Harimau.
Kasus penyelundupan Kakatua Jambul Kuning di Pelabuhan Tanjungperak Surabaya (mongabay.com) |
Penangkapan Perburuan kulit Harimau (tribunnews.com) |
Kasus diatas yang hanya sedikit contoh dari banyaknya kasus pencurian, penjualan, bahkan penyiksaan terhadap binatang. Dari contoh tersebut, terlihat bahwa oknum-oknum tersebut menayalahi definisi binatang. Pada kasus Kakatua Jambul Kuning yang disekap dalam botol air mineral, apakah definisi bahwa binatang adalah makhluk hidup yang dapat bergerak itu terpenuhi? Apakah keselarasan manusia dan binatang terlihat disana? Lalu kita harus bagaimana?
Sebenarnya banyak cara yang bisa kita lakukan untuk
mengurangi kasus eksploitasi satwa. Setidaknya kami merumuskan 3 cara untuk
mengurangi hal tersebut.
1. Pendidikan sejak dini
Banyak kejadian dari penemuan
dilapangan memperlihatkan fakta bahwa para pelaku tidak tahu mengenai ketentuan
hukum yang berlaku. Pelaku kajahatan hanya mendapat honor dari institusi
tertentu untuk bekerja sebagai pemburu satwa liar. Untuk itu dibutuhkan
pencerdasan kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Pencerdasan
ini perlu dilakukan sejak dini.
2.
Penangkapan otak kejahatan
Memang untuk hal ini, pihak berwajiblah yang memiliki wewenang. Tetapi setidaknya
kita harus mampu mendesak pihak berwajib untuk semakin gencar memburu para
dedengkot pemburu yang menjadi akar permasalahan selama ini.
3.
Jangan membeli
Semakin maraknya penjualan satwa karena besarnya juga permintaan pasar. Berhentilah
memanfaatkan satwa dilindungi untuk kesenangan pribadi. Dengan demikian para
pelaku pemburuan akan kehilangan pasar sehingga lebih memilih pekerjaan yang
lain.
anekawarta.com |
Dengan adanya momen World Animal Day pada tanggal 4 Oktober
ini diharapkan kesadaran kita mengenai perlakuan yang layak terhadap binatang
semakin terbangun. Sebenarnya untuk apa kita memburu gading gajah? Apakah sudah
tidak ada lagi bahan lain yang lebih layak selain gading gajah? Apakah kita
sudah dalam kondisi krisis sehingga kulit harimau kita jadikan karpet? Atau kulit
ular yang kita jadikan tas dan dompet? Think Again!
0 comments:
Posting Komentar