Sabtu, 27 Februari 2010

Kebanyakan orang jika di survey pasti mengatakan katak dan saudaranya si Kodok itu menjijikan..
Nah tapi pasti setelah melihat 2 spesies katak ini pasti semua pandangan yang menjijikan dan pastinya pada bilang mengesankan deh..
ini dia 2 katak teraneh di dunia :
1. Katak Pelangi

Katak Pelangi Malagasy adalah katak yang tinggal di hutan kering berbatu Madagaskar's Isalo Massif, di mana ia berkembang biak di kolam dangkal sementara yang ditemukan di lembah. Jenis ini juga beradaptasi dengan mendaki dalam lingkungan berbatu-batu, dan bahkan pada permukaan vertikal! Ketika terancam, katak ini akan mengembangkan diri sebagai mekanisme pertahanan terhadap predator.
2. Katak Transparan




Hyalinobatrachium pellucidum
, juga disebut sebagai katak kaca atau kristal karena sobat dapat melihat melalui dagingnya yang transparan. Jenis ini tidak baru, tapi yang pasti terancam punah, sehingga Temuan ini menggembirakan bagi lingkungan.


3. Katak Atelopus


Katak Atelopus yang dikenal dengan banyak nama seperti katak badut atau Kosta Rika Variable Harlequin Toad. Katak, tersebut adalah jenis katak neo-tropis yang dulunya hidup cukup luas tersebar di seluruh Kosta Rika dan Panama. Spesies ini terancam kritis dan sekarang hanya tinggal sedikit terutama tersisa hanya di Panama.


4. Katak Terkecil Di dunia

Katak ini ditemukan di Pegunungan Andes Peru selatan, dengan ketinggian antara 9.925 dan 10.466 kaki di atas permukaan laut.


2 Katak teraneh di dunia

Read More

Senin, 22 Februari 2010


Akhirnya badak Sumatra Dapat Bunting Juga..

Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) betina asal Suaka Rhino Sumatera, Way Kambas yang bernama Ratu akhirnya berhasil bunting setelah 18 kali dikawinkan dengan badak jantan Sumatera kelahiran Amerika Serikat, Andalas. Berita gembira tersebut disampaian Yayasan Badak Indonesia dalam jumpa pers di Kementrian Kehutanan, Jakarta, Jumat (19/2/2010).

Ratu dipastikan hamil setelah dilakukan pemeriksaan USG pada 16 Februari yang menunjukkan adanya kantong embrio dan tali pusar yang berkembang pada rahim Ratu. "Ini merupakan hal yang sangat menyenangkan bagi penggiat konservasi badak Indonesia dan dunia. Karena ini pertama kali terjadi di Indonesia, di penangkaran," kata Ketua Yayasan Badak Indonesia, Widodo Ramono.

Untuk diketahui, jumlah badak Sumatera di seluruh dunia saat ini hanya sekitar 200 ekor. Sedikitnya jumlah badak dikarenakan badak sulit dikembangbiakan. Dalam kesempatan yang sama Widodo mengatakan, kesempatan badak betina untuk hamil sangatlah tipis. Pasalnya, waktu ovulasi badak betina sangat singkat, yakni hanya selama 4 hari. Seandainya dalam 4 hari tersebut badak betina tidak dikawinkan dengan sang jantan, maka masa ovulasi betina berikutnya menjadi tidak teratur dan tak bisa terprediksi.

"Untuk ketemunnya badak juga sulit, jumlahnya sedikit, alamnya luas. Yang istimewa, jika pas ovulasi tidak terjadi perkawian, ketemu ovulasinya lagi tidak 20 hari lagi, tapi bisa tidak jelas kapan ovulasi lagi," katanya.

Untuk itulah, dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan, Darori mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung konservasi badak dengan mengunjungi daerah-daerah, penyuluhan, serta menjalin kerjasama yang baik antara pemerintah, LSM, kebun binatang, serta dunia internasional.

Read More

Minggu, 21 Februari 2010

Tumbuhan Langka


Bunga Bangkai (rafflesia arnoldi)

Ditemukan oleh rombongan Sir Stamfort (gubernur East Indi Company di Sumatera dan Jawa) dan Dr. Joseph Arnord, seorang naturalis yang mengadakan ekspedisi di Bengkulu pada tanggal 20 Mei 1818. Kedua nama tersebut diabadikan menjadi nama latin bungan ini oleh Robert Brown.

Indonesia dilimpahi dengan kekayaan hayati yang tiada taranya. Hutan yang terbentang di belasan ribu pulau mengandung berbagai jenis flora dan fauna, yang kadang tidak dapat dijumpai di bagian bumi lainnya dan merupakan salah satu negara Mega Biodiversity (kekayaan akan keanekaragaman hayati ekosistem, sumberdaya genetika, dan spesies yang sangat berlimpah). Tidak kurang dari 47 jenis ekosistem alam yang khas sampai jumlah spesies tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, sebanyak 11 % atau sekitar 30.000 jenis dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Sayangnya, banyak jenis tumbuhan tertentu, mengalami kepunahan.

Sampai saat ini, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta tiga cabangnya (Kebun Raya Cibodas,Purwodadi, dan Bedugul Bali) baru mengoleksi 20 % total jenis tumbuhan yang ada di Indonesia. Koleksi anggrek kurang dari 5 % yang ada di Kawasan Timur Indonesia. Untuk jenis durian saja, Indonesia memiliki puluhan jenis, talas ada 700-an jenis, yang semuanya sangat potensial untuk dikembangkan. Menurut data base yang ada, terdapat 2 juta spesies tumbuhan di dunia dan 60%nya ada di Indonesia. Pemerintah kini terus berupaya untuk menyelamatkan berbagai kekayaan Sumbar Daya Alam berupa tumbuhan langka yang bermanfaat bagi manusia melalui usaha memperbanyak kebun raya, taman nasional, cagar alam dan daerah-daerah konservasi di seluruh Indonesia.

Tidak bisa dibayangkan banyaknya jenis tumbuh-tumbuhan atau flora di dunia ini. Sampai saat inipun banyak kalangan ilmuwan yang berpendapat bahwa belum semua jenis flora yang ada di bumi telah dikenali.

Seperti halnya hewan, jenis-jenis flora sangat ditentukan oleh lingkungan spesifiknya yang disebut juga sebagai habitat. Dengan bantuan manusia, beberapa diantara tumbuh-tumbuhan ini tersebar luas ke berbagai belahan bumi, sehingga ada jenis yang bisa ditemui di banyak negara, dan adapula yang hanya dapat ditemui di habitat asalnya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi telah menghancurkan banyak habitat-habitat tumbuhan yang menyebabkan punahnya jenis-jenis tumbuhan tertentu, sehingga turut mempengaruhi kehidupan hewan dan penduduk yang tinggal diatasnya.

Anggrek Pensil (Vanda Hookeriana)

hookeriana

Angger pensil (Vanda hookeriana) asal Sumatra adalah jenis anggrek yang langka. Anggrek yang banyak diminati para pencinta bunga itu hidup menumpang pada bunga bakung (Crinum asiaticum). Langkanya anggrek ini, dikarenakan habitat anggrek yang ada di Cagar Alam Dusun Besar (CADB), Bengkulu sudah rusak oleh tangan manusia. Kerusakan tersebut juga menyebabkan bunga bakung mati.

Untuk mencegah kepunahan anggrek pensil, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu telah mencoba mengembangbiakkan anggrek ini. Uji coba pengembangbiakan anggrek langka itu di Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), Bengkulu. Pada Februari 2005 ditanam sebanyak 20 batang, dan April 2006 sebanyak 7 batang. Ternyata anggrek tersebut dapat tumbuh subur di DDTS.

Pada bulan Juni ini BKSDA akan menanam kembali 20 batang anggrek hasil penangkaran yang dilakukan oleh BKSDA. Demikian dikatakan Kepala BKSDA Bengkulu, Yohanes Sudarto, Rabu (6/6).
Anggrek pensil memiliki keindahan yang khas. Kesegaran bunga ini dapat mencapai 22 hari. Pada tahun 1882 anggrek ini dinobatkan sebagai “Ratu Anggrek” dan mendapat hadiah “First Class Certificate” dari pemerintah Inggris.
Kata sulitHabitat: tempat tinggal khas untuk hewan dan tumbuhan.Penangkaran: usaha pengembangbiakan hewan atau tumbuhan.

Bunga Edelweis Anaphalis Javanica

edelweiss

Edelweis Anaphalis Javanica adalah tumbuhan gunung yang terkenal, tumbuhan ini dapat mencapai ketinggian 8 m dan memiliki batang sebesar kaki manusia, tetapi tumbuhan yang cantik ini sekarang sangat langka.

Edelweis merupakan tumbuhan pelopor bagi tanah vulkanik muda di hutan pegunungan dan mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya di atas tanah yang tandus, karena mampu membentuk mikoriza dengan jamur tanah tertentu yang secara efektif memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya dan meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara. Bunga-bunganya sangat disukai oleh serangga, lebih dari 300 jenis serangga seperti kutu, tirip, kupu-kupu, lalat, tabuhan dan lebah terlihat mengunjunginya.

Jika tumbuhan ini cabang-cabangnya dibiarkan tumbuh cukup kokoh, edelweis dapat menjadi tempat bersarang bagi burung tiung batu licik Myophonus glaucinus. Bagian-bagian edelweis sering dipetik dan dibawa turun dari gunung untuk alasan-alasan estetis dan spiritual, atau sekedar kenang-kenangan oleh para pendaki. Pada bulan Februari hingga Oktober 1988, terdapat 636 batang yang tercatat telah diambil dari Gunung Gede-Pangrango. Dalam batas tertentu dan sepanjang hanya potongan-potongan kecil yang dipetik, tekanan ini dapat dihadapi.

Sayangnya keserakahan serta harapan-harapan yang salah telah mengorbankan banyak populasi, terutama populasi yang terletak di jalan-jalan setapak. Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa edelweis dapat diperbanyak dengan mudah melalui pemotongan cabang-cabangnya. Oleh karena itu potongan-potongan itu mungkin dapat dijual kepada pengunjung untuk mengurangi tekanan terhadap populasi liar.

Tanaman Pakis Ekor Monyet

pakis-ekor-monyet

Tanaman ini terbilang langka, sinonimnya cukup banyak yaitu pakis hanoman, pakis sun go kong, dll. Nama yang banyak disandangnya tidak lain disebabkan karena penampilan luar dari tanaman pakis ini sendiri. Tidak seperti tanaman lain yang berdaun, tanaman ini justru berbulu/berambut seperti monyet.
Perawatan tanaman ini berdsarkan sumber sumber yang saya baca tidak sulit, yang sulit budi-dayanya menjadikan tanaman ini langka dan banyak diburu oleh para kolektor tanaman langka.

Read More


Rhino Species - Rhinocerotidae

The Rhino, officially Rhinoceros, is one of the five surviving species of odd-toed ungulates in the family Rhinocerotidae of the Perissodactyla. The Black Rhino and the White Rhino are native to Africa, while the Indian Rhino, Sumatran Rhino and the Javan Rhino occur in Asia. '
Please note that the above image does not display the Rhinos in the same order as the menu buttons

The Rhinoceros belong to the few remaining mega-fauna surviving today and are characterised by their large size. All species can weigh more than a ton with the White Rhino being the second largest land mammal weighing up to 2,700 kg. All rhinos are herbivores, but some are specialised in browsing, while others are grazers. Rhinos have 1 or 2 horns, have a thick skin made of collagen arranged in a lattice structure and have a relatively small brain. Unlike other mammals of the Perissodactyla order the African Rhino species lack front teath and rely on their lips to tear off grass or leaves while their molar teeth grind food.

Although rhino horn is made of keratin, the same material as in hair, it's thought to be an aphrodisiac in traditional Chinese medicine. The horn is also used for dagger handles in most Yemen and Oman. Because of this, rhino horn is very valuable and illegal poaching has caused rhino numbers to drop rapidly. Also habitat loss has caused most Rhino species to the brink of extinction.

According to CITES three of the five species, the Sumatran, Javan and Black Rhino are 'critically endangered'. The Indian Rhino is listed as 'endangered', while only the White Rhino has been saved from the brink of extinction due to conservation efforts. At this moment the most endangered species is the Sumatran Rhino, because of it's rapid decline. Of this species only 275 survive, but the Javan Rhino is even more rare, with only 50 surviving, but this population is stable. The Indian Rhino species counts 2,600 individuals, the Black Rhino 3,610 and the White Rhino 14,500. Several subspecies like the Northern White Rhino and the Eastern Black Rhino has been declared extinct in recent years, although some may survive.

Read More

Konservasi Harimau Sumatera Secara Komprehensif
Populasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraensis) di habitat alaminya secara menyeluruh belum diketahui secara tepat, namun dapat dipastikan bahwa populasinya saat ini sudah dalam kondisi sangat kritis. Tahun 1994 diperkirakan populasi harimau sumatera yang hidup liar hanya 500-600 ekor saja dan itupun hidup tersebar dalam populasi-populasi kecil di Dalam Kawasan Konservasi dan di Luar Kawasan Konservasi. Sementara itu Direktorat Jederal PHKA memeperkirakan setiap tahunnya 30 ekor harimau sumatera mati akibat perburuan. Kondisi seperti ini apabila tidak ditangani secara serius dan intensif dapat dipastikan bahwa populasi harimau sumatera di alam akan menurun secara cepat dan dalam waktu yang tidak lama akan punah seperti yang telah terjadi pada harimau Bali, Kaspia dan harimau Jawa yang sudah dianggap punah.

Menurunya populasi harimau Sumatera di alam disebabkan oleh banyak factor yang saling mempengaruhi dan terjadi secara simultan. Factor-faktor penyebab tersebut diantaranya, adalah:
  1. Informasi dan pengetahuan di bidang bio-ekologi harimau sumatera masih terbatas.
  2. Menurunnya kwalitas dan kwantitas habitat harimau sumatera akibat konversi hutan, eksploitasi hutan, penebangan liar, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lain-lain
  3. Fragmentasi Habitat akibat Perencanaan Tata Guna Lahan dan penggunaan lahan dan hutan yang kurang memperhatikan aspek-aspek konservasi satwa liar khususnya harimau sumatera.
  4. Kematian harimau sumatera secara langsung sebagai akibat dari perburuan untuk kepentingan ekonomi, estetika, pengobatan tradisional, magis, olahraga dan hobby serta mempertahankan diri karena terjadinya konflik antara harimau dengan masyarakat.
  5. Penangkapan dan pemindahan harimau sumatera dari habitat alami ke lembaga konservasi eksitu karena adanya konflik atau kebutuhan lain.
  6. Menurunya populasi satwa mangsa harimau karena berpindah tempat maupun diburu oleh masyarakat.
  7. Rendahnya unsur-unsur management pengelola konservasi harimau sumatera.
  8. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam konservasi alam dan rendahnya penegakan hukum dibidang “Wildlife Crime” telah pula mempercepat penurunan populasi harimau sumatera di alam.

Untuk mencegah terjadinya kepunahan harimau sumatera dan memulihkan kembali populasi-populasi harimau yang berada pada tingkat tidak sehat ke tingkat populasi sehat diperlukan tindakan yang secara simultan dapat mengatasi faktor-faktor penyebab kepunahan harimau sumatera tersebut di atas.

Konservasi Harimau Sumatera Secara Komprehensif

Read More

Jumat, 19 Februari 2010

PROGRAM MAHASISWA

WIRAUSAHA 2010

Direktorat Pengembangan Karir dan Hubungan Alumni IPB, kembali membuka “PROGRAM MAHASISWA WIRAUSAHA” di tahun 2010, dengan tema “Wahana Berkarir Sebagai Entrepreneur “. Pada tahun ini, di buka kesempatan bagi sekitar 150 Orang calon entrepreneur.

Persyaratan:

  1. Mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan kuliah 4 semester (S1) dan 3 semester (Diploma)
  2. Peserta individu ataupun kelompok
  3. Memiliki minat / pengalaman berwirausaha / telah memiliki usaha
  4. Usaha yang diajukan/dikembangkan harus memiliki inovasi
  5. Bersedia mengikuti seluruh tahapan program
  6. Setiap mahasiswa hanya boleh tercantum dalam satu kelompok usaha
  7. Mengisi formulir pendaftaran

Keuntungan :

  1. Mendapatkan pendidikan dan latihan kewirausahaan
  2. Mendapatkan kesempatan magang kewirausahaan
  3. Mendapatkan modal kerja maksimal Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) bagi usaha individu dan maksimal Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) bagi usaha kelompok dengan jumlah anggota maksimal 5 orang
  4. Diberi kebebasan untuk mengembangkan usaha yang diminati
  5. Mendapatkan pendampingan usaha
  6. Kesempatan mengikuti temu bisnis dengan mitra usaha / calon investor
  7. Tidak dipungut biaya apapun
pendaftaran paling lambat tanggal 25 Februari..
Formulir Pendaftaran dapat diambil ke GIGIH EKA PRATAMA (KSHE 44)
cp :085768180186

mari jadilah Konservasi Entepreuner..

Program Mahasiswa Wirausaha

Read More

Rabu, 17 Februari 2010


Kategori Status Konservasi IUCN Red List

Kategori Status konservasi IUCN Red List merupakan kategori yang digunakan oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) dalam melakukan klasifikasi terhadap spesies-spesies berbagai makhluk hidup yang terancam kepunahan. Dari status konservasi ini kemudian IUCN mengeluarkan IUCN Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List, yaitu daftar status kelangkaan suatu spesies.

Kategori status konservasi dalam IUCN Red List pertama kali dikeluarkan pada tahun 1984. Sampai kini daftar ini merupakan panduan paling berpengaruh mengenai status konservasi keanekaragaman hayati.

IUCN Red List menetapkan kriteria untuk mengevaluasi status kelangkaan suatu spesies. Kriteria ini relevan untuk semua spesies di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memperingatkan betapa pentingnya masalah konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk menolong komunitas internasional dalam memperbaiki status kelangkaan spesies.

IUCN akan memperbaiki dan mengevaluasi status setiap spesies lima tahun sekali jika memungkinkan, atau setidaknya sepuluh tahun sekali. Dan sejak pertama kali dikeluarkan status konservasi IUCN telah mengalami beberapa kali revisi, yaitu:

* Versi 1.0: Mace and Lande (1991). Dokumen pertama yang mendiskusikan aturan baru untuk klasifikasi.
* Versi 2.0: Mace et al. (1992). Revisi besar terhadap versi 1.0.
* Versi 2.1: IUCN (1993).
* Versi 2.2: Mace and Stuart (1994)
* Versi 2.3: IUCN (1994).
* Versi 3.0: IUCN/SSC Criteria Review Working Group (1999)
* Versi 3.1: IUCN (2001).

Kategori Status Konservasi dalam IUCN Redlist. Kategori konservasi berdasarkan IUCN Redlist versi 3.1 meliputi Extinct (EX; Punah); Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar); Critically Endangered (CR; Kritis), Endangered (EN; Genting atau Terancam), Vulnerable (VU; Rentan), Near Threatened (NT; Hampir Terancam), Least Concern (LC; Berisiko Rendah), Data Deficient (DD; Informasi Kurang), dan Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi).

  1. Extinct (EX; Punah) adalah status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti (tidak ada keraguan lagi) bahwa individu terakhir spesies tersebut sudah mati. Dalam IUCN Redlist tercatat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang berstatus Punah. Contoh satwa Indonesia yang telah punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan Harimau Bali.
  2. Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka. Dalam IUCN Redlist tercatat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus Extinct in the Wild.
  3. Critically Endangered (CR; Kritis) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat. Dalam IUCN Redlist tercatat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang berstatus Kritis. Contoh satwa Indonesia yang berstatus kritis antara lain; Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak Sumatera, Jalak Bali, Orangutan Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
  4. Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang berstatus Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
  5. Vulnerable (VU; Rentan) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus Rentan. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
  6. Near Threatened (NT; Hampir Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan yang berstatus Hampir Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba,
  7. Least Concern (LC; Berisiko Rendah) adalah kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dalam IUCN Redlist tercatat 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan yang berstatus Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Ayam Hutan Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
  8. Data Deficient (DD; Informasi Kurang), Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang ada kurang memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi dan status populasi. Dalam IUCN Redlist tercatat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang berstatus Informasi kurang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus nigrocyaneus,
  9. Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Togian,

Kategori status konservasi berdasarkan UICN Red List setidaknya memberi gambaran kepada kita tentang kondisi populasi sebuah makhluk hidup. Kini tinggal kita; relakah jika daftar makhluk hidup dalam status konservasi IUCN itu akan semakin besar?

Tabel lengkap data satwa berdasarkan IUCN Red list dapat didownload di sini (hewan) dan di sini (tumbuhan).

Referensi: www.iucnredlist.org/apps/redlist/static/categories_criteria_3_1

Baca Juga:

* Daftar Hewan (Burung) Langka dan Terancam Punah
* Daftar Fauna Identitas Provinsi Di Indonesia
* Manusia, Khalifah Penjaga Kelestarian Alam
* Satwa Indonesia yang Telah Punah
* Satwa Indonesia yang Dilindungi
* Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Kategori Status Konservasi IUCN Red List

Read More


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1. bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
2. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat : Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3419);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
2. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
3. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
4. Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum, status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
5. Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
6. Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habitatnya.
7. Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:

1. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
2. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
3. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;

agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.

BAB II
UPAYA PENGAWETAN

Pasal 3

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:

1. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
2. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
3. pemeliharaan dan pengembangbiakan.

BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Pasal 4

(1) Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan:

1. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
2. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.

(2) Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

Pasal 5

(1) Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:

1. mempunyai populasi yang kecil;
2. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
3. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

(2) Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

Pasal 6

Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

BAB IV
PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
Bagian Pertama
Umum

Pasal 7

Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Pasal 8

(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ).

(2) Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.

(3) Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:

1. Identifikasi;
2. Inventarisasi;
3. Pemantauan;
4. Pembinaan habitat dan populasinya;
5. Penyelamatan jenis;
6. Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.

(4) Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:

1. Pemeliharaan;
2. Pengembangbiakan;
3. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
4. Rehabilitasi satwa;
5. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.

Bagian Kedua
Pengelolaan dalam Habitat (In Situ)

Pasal 9

(1) Pemerintah melaksanakan identifikasi di dalam habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Pemerintah melaksanakan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan satwa.

(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa.

(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, untuk mengetahui kecenderungan perkembangan populasi jenis tumbuhan dan satwa dari waktu ke waktu.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa secara berkala.

(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, untuk menjaga keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan seimbang dengan daya dukung habitatnya.

(2) Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:

1. Pembinaan padang rumput untuk makan satwa;
2. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa, pohon sumber makan satwa;
3. Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa;
4. Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;
5. Penambahan tumbuhan atau satwa asli;
6. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa penggangggu.

(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan habitat dan populasi tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Pemerintah melaksanakan tindakan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang terancam bahaya kepunahan yang masih berada di habitatnya.

(2) Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangbiakan, pengobatan, pemeliharaan dan atau pemindahan dari habitatnya ke habitat di lokasi lain.

(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Pemerintah melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.

(2) Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.

(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pengelolaan di Luar Habitat (Ex Situ)

Pasal 15

(1) Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.

(3) Pemeliharaan jenis di luar habitat wajib memenuhi syarat:

1. memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa;
2. menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman;
3. mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah.

(2) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik.

(3) Pengembangbiakan jenis di luar habitatnya wajib memenuhi syarat:

1. menjaga kemurnian jenis;
2. menjaga keanekaragaman genetik;
3. melakukan penandaan dan sertifikasi;
4. membuat buku daftar silsilah (studbook).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf c dilakukan sebagai uapaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.

(2) Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Rehabilitasi satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia, untuk dikembalikan ke habitatnya.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit, mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitatnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat adanya bencana alam dan kegiatan manusia.

(2) Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:

1. memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik;
2. mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin, menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.

Pasal 20

(1) Pengelolaan di luar habitat jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21

(1) Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilepaskan kembali ke habitatnya dengan syarat:

1. habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan;
2. tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;
3. memperhatikan keberadaan penghuni habitat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembali jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

BAB V
LEMBAGA KONSERVASI

Pasal 22

(1) Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama yaitu pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

(2) Disamping mempunyai fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Lembaga Konservasi juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan.

(3) Lembaga Konservasi dapat berbentuk Kebun Binatang, Musium Zoologi, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani, Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 23

(1) Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat memperoleh tumbuhan dan atau satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui:

1. pengambilan atau penangkaran dari alam;
2. hasil sitaan;
3. tukar menukar;
4. pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Dalam rangka pengembangbiakan dan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa, Lembaga Konservasi dapat melakukan tukar menukar tumbuhan atau satwa yang dilindungi dengan lembaga sejenis di luar negeri.

(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan jenis-jenis yang nilai konservasinya dan jumlahnya seimbang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

BAB VI
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

Pasal 25

(1) Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang dilindungi dari dan ke suatu tempat di wilayah Republik Indonesia atau dari dan keluar wilayah Republik Indonesia dilakukan atas dasar ijin Menteri.

(2) Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:

1. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari instansi yang berwenang;
2. dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

BAB VII
SATWA YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA

Pasal 26

(1) Satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.

(2) Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.

(3) Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 27

(1) Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui tindakan:

1. preventif; dan
2. represif.

(4) Tindakan preventif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:

1. penyuluhan;
2. pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum;
3. penerbitan buku-buku manual identifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.

(5) Tindakan represif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 14

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I
ttd
Lambock V. Nahattands

PP no 7 tahun 1999

Read More

Senin, 15 Februari 2010

:. KSHE ! EAA!!
teman-teman ini adalah blog terbaru bagi HIMAKOVA Lover's..
Semua Informasi kekinian seputar dunia konservasi dan informasi keHIMAKOVA-an akan ditulis dalam Blog ini..
mari sering-sering buka blog ini untuk mendapatkan informasi terupdate..
informasikan ke teman-teman lainnya ya..
Maju terus HIMAKOVA..

:.New From HIMAKOVA

Read More

Copyright © HIMAKOVA | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top