Minggu, 04 April 2010

Sejumlah ahli satwa nasional menyatakan prihatin atas menurunnya populasi burung maleo 20 tahun terakhir. Mereka mendesak pemerintah mencegah kepunahan satwa langka itu.

Dalam konferensi internasional mengenai maleo di Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (24/3/2010), sejumlah ahli satwa menyatakan, perlindungan terhadap maleo adalah hal mendesak mengingat maraknya perburuan maleo oleh masyarakat.

John Tasirin, Ketua Kelompok Kerja Maleo di Sulawesi Utara, mengatakan, maleo tergolong satwa liar yang endemik (hanya hidup di suatu lokasi tertentu saja) di dataran Sulawesi, lebih khusus di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. "Perlu ada tindakan tegas kepada orang yang berburu maleo," ujar John.

Populasi maleo turun drastis dalam beberapa dekade terakhir dari sekitar 25.000 menjadi kurang dari 14.000 ekor. Aktivitas pengumpulan telur adalah penyebab utamanya dan ini mengakibatkan menghilangnya maleo dari sejumlah tempat di Sulawesi. Sekarang, maleo dikategorikan "terancam punah" (endangered).

Maleo hidup di hutan hujan tropis Sulawesi dan menimbun telurnya di tanah yang hangat atau di pantai yang terpapar panas matahari. Masyarakat lokal mengumpulkan telur untuk dikonsumsi, diperdagangkan, dan dijadikan cendera mata.

Daerah sebaran yang terbatas dan perilaku peneluran yang unik menjadikan maleo simbol satwa liar Sulawesi. Gambar dan kata maleo telah menghiasi prangko, kartu telepon, nama jalan, nama perusahaan, bahkan nama mobil nasional. Saat ini, maleo telah menjadi target wisata utama para pencinta satwa dan alam liar.

John mengatakan, ancaman kepunahan maleo didengungkan pertama kali pada 1949. Hal itu dilanjutkan dan dipertegas dalam program konservasi maleo pada 1978 di Panua (Gorontalo), di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (Sulawesi Utara) tahun 1985, dan kemudian di Taman Nasional Lore Lindu (Sulawesi Tengah) 1990.

Tahun ini, Kelompok Kerja Maleo Indonesia berinisiatif melaksanakan Konferensi Internasional Maleo yang pertama untuk memberikan landasan pengelolaan konservasi maleo bagi lembaga swadaya masyarakat, badan pemerintah, dan masyarakat luas. Konferensi ini merupakan upaya diseminasi 25 tahun konservasi maleo di dunia.

Maleo Terancam Punah

Read More

Sabtu, 03 April 2010

Jakarta (26 Maret 2010), Departemen Kehutanan melalui Kepala Pusat Informasi Kehutanan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dengan memperluas wilayah pengusahaan pariwisata alam ke Suaka Margasatwa. Pemberian ijin pengusahaan pariwisata alam sebelumnya hanya diberikan pada kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Perluasan ijin usaha pariwisata alam tersebut, merupakan tawaran menarik bagi investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di sektor usaha pariwisata alam. Meskipun mengundang investor untuk berinvestasi, tetapi pemerintah tetap mengawasi dengan ketat usaha pariwisata alam tersebut, sehingga tidak merusak kawasan konservasi.
Pemberian izin usaha pariwisata alam diberikan kepada perorangan, badan usaha atau koperasi. Pengusahaan pariwisata alam dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan keunikan, kekhasan, keindahan alam dan atau keindahan jenis atau keanekaragaman jenis satwa liar dan atau jenis tumbuhan yang terdapat di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Namun kegiatan wisata yang boleh dilakukan di Suaka Margasatwa terbatas pada mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada didalamnya. Sedangkan di Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dapat dilakukan kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, dan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta dapat dilakukan kegiatan membangun sarana kepariwisataan.

SUAKA MARGASATWA DIBUKA UNTUK USAHA WISATA

Read More

Copyright © HIMAKOVA | Designed With By Blogger Templates
Scroll To Top